Para ulama kontemporer, terutama di Mesir, menyebut praktek money politic sebagai ar-Risywah al-Intikhabiyah (sogok pemilu).
Mereka menegaskan bahwa tindakan semacam ini termasuk haram dan melanggar aturan syariat.
Mereka berpendapat bahwa uang politik dapat merusak sistem demokrasi, menghilangkan hak-hak rakyat, dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap para pemimpin.
BACA JUGA:Korban Meninggal Pendaki Gunung Merapi Sumbar Menjadi 13 Orang, 10 Belum Ditemukan
Mereka juga mengutip beberapa ayat dan hadis yang melarang suap, seperti QS. An-Nisa: 58, QS. An-Nisa: 135, QS. Al-Maidah: 8, dan HR. Muslim dari Abu Humaid As-Sa'idi.
Menerima uang dari caleg harus dipertimbangkan dengan seksama.
Kita harus memahami implikasi agama dan memastikan tindakan kita sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Wallahu a'lam. Selain itu, kita juga harus meneladani sikap para sahabat yang menolak uang yang diberikan oleh caleg, seperti Abdullah bin Rawahah yang menolak uang dari orang Yahudi, dan Abu Bakar yang menolak uang dari Khalid bin Walid.
Kita harus berusaha untuk memilih pemimpin yang amanah, jujur, dan berkompeten, tanpa terpengaruh oleh uang politik.
Kita juga harus mengawasi kinerja para caleg yang terpilih, agar mereka tidak melupakan janji-janji mereka kepada rakyat.
Semoga Allah SWT memberikan kita petunjuk dan taufik dalam menghadapi pemilihan umum. Amin.*