Penjajah Belanda Dibenci Karena 5 Bentuk Kekejamannya Yang Sulit Dilupakan Masyarakat Indonesia

Senin 04-12-2023,06:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

Dampak Tanam Paksa utamanya adalah membuat rakyat sengsara. Salah satu bentuk penjajahan belanda di Indonesia tersebut tidak hanya mengeruk kekayaan alam melainkan juga tenaga rakyat Nusantara.

BACA JUGA:Masa Penjajahan Sangat Menyakitkan, Tapi Tiga Daerah Ini Selamat

Dampak Tanam Paksa Kapasitas sawah dikurangi untuk keperluan Tanam Paksa, rakyat diharuskan bekerja, bahkan kadang dituntut mengelola kebun yang letaknya puluhan kilometer dari desa asalnya. Selain itu, kerja rodi juga dilakukan di bawah todongan senjata. 

Dampaknya terjadi kemiskinan dan kelaparan. Jenis tanaman pada Tanam Paksa ditentukan oleh pemerintah Belanda. Kopi, teh, tebu dan jenis komoditas potensial ekspor lainnya harus ditanam demi menambah pundi-pundi harta Kerajaan Belanda. 

Perbudakan

Salah wujud perbudakannya terlihat saat VOC ingin memindahkan "ibu kota" pemerintahannya dari Ambon ke Batavia—sekarang bernama Jakarta. 

Ketika berhasil dikuasai VOC, di bawah pimpinan Jan Pieterszoon Coenstraat, penduduk Batavia masih belum padat. Terlebih, banyak penduduk lokal yang memilih kabur ke pelosok Batavia Selatan, yakni Jatinegara Kaum. 

Di sisi lain, VOC ingin membangun Batavia sebagai "ibu kota".

BACA JUGA:Daan Mogot Pejuang Kemerdekaan yang Disegani dan Ditakuti Penjajah, Mogot Berarti Ini

VOC mendatangkan tawanan perang dan budak dari berbagai tempat. Di antaranya seperti Manggarai, Bali, Sulawesi, Arakan, Bima, Benggala, dan Malabar, demikian tercatat dalam Kisah Betawi Tempo Doeloe: Robin Hood Betawi (2001) yang ditulis Alwi Shahab. 

Dalam perjalanannya, banyak pria bumiputra diperbudak menjadi pekerja kasar di Batavia, sementara perempuan dijadikan pemuas nafsu berahi dan pengurus rumah tangga orang-orang Belanda. 

Apabila mereka membangkang, hukumannya sangat kejam. Izin perbudakan akhirnya dihapus pada 1860 oleh pemerintah Hindia-Belanda. Namun, praktiknya terus dilakukan hingga dekade pertama abad ke-20.

Upah Rendah

Tanam Paksa dihapuskan, pemerintah Hindia-Belanda berupaya membuat kebijakan baru. 

Hindia-Belanda membuka kesempatan bagi pengusaha swasta-asing untuk menanamkan modal dan/atau mendirikan perusahaan di Nusantara. 

Pada 1870, dikeluarkan Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Gula oleh Engelbertus de Waal. Agrarische Wet dan Suiker Wet menandai diberlakukannya sistem Politik Pintu Terbuka, sekaligus menjadikan Hindia Belanda pusat perkebunan penting dalam perdagangan ekonomi dunia.

Kategori :