Perusahaan Tempat Kerja Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Melaporkannya

Minggu 26-11-2023,04:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Fitriani

RADARMUKOMUKO.COM – BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk jaminan layanan bagi para pekerja Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi setiap pekerja yang bekerja di suatu perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan akan di daftarkan oleh pihak perusahaan bagi setiap karyawan.

BACA JUGA:Daftar 8 Penyakit yang Menghabiskan Anggaran BPJS Kesehatan

Namun, terkadang terdapat pihak-pihak perusahaan yang tidak mendaftarkan para pekerjanya untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi kalian karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena pihak perusahaan tidak mendaftar maka dapat di lakukan pelaporan.

Hal ini berdasarkan UU No. 24 tahun 2011 yang isinya dimana pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan ini di wajibkan karena bermanfaat untuk para pekerja untuk mendapatkan berbagai jaminan pekerja seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kehilangan kerja, jaminan pensiun serta jaminan hari tua.

BACA JUGA:BPJS Tak Akan Tanggung Biaya dan Layanan 3 Jenis Kecelakaan Ini, Apa Saja Itu?

Oleh karena itu bagi para pekerja yang tidak di daftarkan BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pelaporan secara online melalui JMO atau Jamsostek Mobile.

Berikut ini cara untuk melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

• Pertama membuka aplikasi Jamsostek Mobile dan login menggunakan akun yang terdaftar.

• Lalu pilih menu pengaduan berupa perusahaan belum terdaftar.

BACA JUGA:Selain Mendapatkan Layanan Kesehatan, Peserta BPJS juga Bisa Klaim Berbagai Alat Kesehatan

• Selanjutnya mengisi data sesuai dengan yang di minta

Kategori :