RADARMUKOMUKO.COM – BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk program jaminan kesehatan yang di peruntukan oleh masyarakat Indonesia.
Melalui program dan kebijakan pemerintahan ini membuat masyarakat Indonesia memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjamin.
BPJS Kesehatan terdapat dua jenis yaitu BPJS Kesehatan mandiri dan BPJS Kesehatan Pemerintah.
BPJS Kesehatan Mandiri ini dilakukan dengan pendaftaran secara mandiri dan setiap bulannya setiap orang harus melakukan iuran dengan besaran seusai dengan tingkatan yang di pilih.
BACA JUGA:4 Tips Menjaga Tangki Motor Agar Tidak Karatan dan Kering
BACA JUGA:3 Tokoh Terkenal Dunia Ini Punya Mansion Mewah Tepi Laut dengan Dilengkapi Dermaga Pribadi
Sementara BPJS Kesehatan dari pemerintah adalah program BPJS yang di peruntukan oleh orang-orang yang memiliki perekonomian rendah sehingga membuat mereka mendapatkan jaminan tanpa harus melakukan iuran tiap hari.
Sering kali timbul pertanyaan, berapa kali sih boleh menggunakan BPJS Kesehatan selama 1 bulan?
Nah, penggunaan BPJS Kesehatan dapat di lakukan setiap bulan. Berdasaran aturan tidak ada batasan menggunakan BPJS Kesehatan dalam satu bulan jika di lakukan ke FKTP.
Namun jika menggunakan layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan di luar FKTP maka hanya dapat di gunakan sebanyak 3 kali dalam sebulan.
Cara untuk mendapatkan layanan kesehatan FKTP dengan BPJS sangat mudah. Berikut ini caranya.
• Pertama datang ke FKTP pada kartu yang tertera pada BPJS Kesehatan.
• Kemudian melakukan pemeriksaan jika di perlukan pengobatan lanjut maka pasien akan mendapatkan surat rujukan ke faskes lanjutan.
BACA JUGA:Sejarah Spanyol Menjajah Indonesia, Begini Awal Kedatangan dan Namun Akhirnya Gagal
BACA JUGA:Kodim 0428/Mukomuko Kembali Berkiprah, Bantu Pemkab Mukomuko Bangun Jalan 1400 Meter