Jika tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya setelah diumumkan selama setahun, maka barang itu boleh diambil oleh orang yang menemukannya, atau diserahkan kepada penguasa atau wakilnya.
Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus berlaku jujur dan adil dalam hal barang temuan.
BACA JUGA:Negara Islam Sepakat Dukung Palestina, Berikut Kata Jokowi
Kita tidak boleh mengambil barang yang bukan hak kita, dan menganggapnya sebagai rizki dari Allah SWT.
Kita juga tidak boleh merasa bahwa kita adalah anak sholeh karena menemukan barang di jalan, karena hal ini tidak ada kaitannya dengan kebaikan kita.
Sebaliknya, kita harus berusaha untuk mencari rizki yang halal dan berkah, dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam.
Kita juga harus bersyukur atas segala nikmat yang Allah SWT berikan, dan tidak lupa untuk bersedekah dan membantu orang yang membutuhkan.
Kita harus selalu ingat bahwa Allah SWT Maha Mengetahui segala sesuatu, dan Dia akan memberikan balasan yang setimpal bagi hamba-Nya.*