Seseorang Meninggal Karena Rizkinya Telah Habis? Ini Pandangan Islam

Jumat 17-11-2023,11:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Ahmad Kartubi

RADARMUKOMUKO.COM - Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan dan perbincangan di kalangan masyarakat adalah hubungan antara rizki dan kematian. 

Apakah seseorang meninggal dunia karena rizkinya sudah habis atau sudah diberikan secara utuh oleh Allah SWT? Apakah ada kaitan antara jumlah rizki yang diterima seseorang dengan panjang umurnya? Bagaimana pandangan Islam tentang hal ini?

Rizki adalah segala sesuatu yang diberikan Allah SWT kepada makhluk-Nya, baik berupa harta, kesehatan, kebahagiaan, ilmu, dan lain-lain. 

BACA JUGA:Wajib Ada! Inilah 5 Barang Elektronik yang Harus ada di Rumah

BACA JUGA:Bukan Hanya Benteng Marlborough, Ini Warisan Inggris 140 Tahun Duduki Bengkulu

Rizki ini sudah ditentukan oleh Allah SWT sejak seseorang masih dalam kandungan ibunya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Qamar ayat 49:

> إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ

> Sesungguhnya Kami telah menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.

Dalam ayat ini, Allah SWT menyatakan bahwa segala sesuatu yang diciptakan-Nya, termasuk rizki, sudah memiliki ukuran atau takaran yang pasti. Namun, rizki ini tidak selalu berhubungan dengan ajal atau kematian seseorang.

Menurut Ustadz Abdul Somad, Lc., MA, seorang ulama dan dai kondang asal Indonesia, rizki dan ajal adalah dua hal yang berbeda. Rizki adalah pemberian Allah SWT yang bersifat materi, sedangkan ajal adalah ketentuan Allah SWT yang bersifat ruhani. Rizki tidak menentukan ajal, dan ajal tidak menentukan rizki.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-An'am ayat 152:

> وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۖ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۖ وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۖ وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

> Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (berniat memelihara dan mengembangkannya), sampai dia cukup umur dan dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya. 

BACA JUGA:Pesona Wisata Pantai Air Manis Dibalik Legenda Malin Kundang Sang Anak Durhaka

BACA JUGA:Bupati dan Ketua DPRD Hadiri Penyaluran Bantuan Kemensos RI untuk Masyarakat Mukomuko

Kategori :