RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diinformasikan sebelumnya, rolling sekat ruang kelas SDN 2 Penarik dibongkar kembali oleh pihak penyedia. Alasannya pihak kontraktor pelaksana proyek rehab ruang kelas sekolah tersebut tidak membayar rolling yang sudah dipasang sesuai dengan janji semula.
Informasi terbaru, pihak Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko sudah memanggil pihak rekanan yang bertanggungjawab atas proyek ini. Mereka berjanji akan menyelesaikan persoalan yang terjadi dan memastikan proyek ini akan dituntaskan.
BACA JUGA:Rumah Sakit Pratama Senilai Rp 61 Miliar Masih Diusahakan Selesai
BACA JUGA:Desa Penerima DD Reward Harus Kerja Cepat Realisasikan Anggaran
Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Ramon Hosky, ST ditemui mengatakan, persoalan ini masih antara pihak pelaksana proyek dengan penyedia rolling, karena proses pekerjaan masih berlangsung dan belum serah terima.
Namun demikian, pihaknya tetap melakukan upaya penyelesaian dengan memanggil pihak terkait. Mereka berjanji akan segera menyelesaikannya, artinya Rolling harus terpasang karena itu bagian dari pembangunan sekolah ini.
"Sudah kami panggil, memang ada ketidak singkronan antara mereka, semua sudah selesai, rekanan berjanji menyelesaikannya. Utangnya juga tidak banyak, sebagian sudah dibayar," katanya.
Ramon memastikan proyek ini belum di PHO, syarat melakukan PHO rekanan harus menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak. Jika rolling tidak dipasang, maka dipastikan proyek ini putus kontrak atau tidak di PHO.
Persoalan seperti ini sudah sering terjadi, semua bisa diselesaikan dengan baik, hanya saja kali ini sedikit ramai.
"Sering terjadi hal seperti itu, kita juga tidak bisa menyalahkan pihak penyedia, karena mereka sifatnya bisnis. Kecuali kalau sudah serah terima, itu menjadi tanggungjawab kita. Pembongkaran bisa dikatakan perusakan aset," tuturnya.
Untuk diketahui, proyek rehab SDN 2 Penarik ini dikerjakan oleh CV. DE Joan Pratama, sejak 14 juli sampai nanti 10 desember 2023. Total anggaran proyek yaitu Rp 260.969.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.
BACA JUGA:Rancangan Perda RTRW Kabupaten Mukomuko Menemukan Titik Terang, Sekda: Tinggal Sinkronisasi Data
BACA JUGA:Pantai Batu Kumbang Objek Wisata Menawan Hati dari Mukomuko, Suasana Alamnya Bikin Mata Terbelalak
Pembongkaran kembali rolling oleh penyedia karena utang kontraktor belum dibayar. Adapun total biaya pemasangan rolling sebagai sekat ruangan ini sebesar Rp 22.100.000, baru dibayar oleh pihak kontraktor dari CV. DE Joan Pratama sebesar Rp 10.000.000.
Sisanya sesuai dengan harga rolling Rp 22.100.000 akan diselesaikan setelah pencairan proyek 70 persen. Pemasangan rolling itu sendiri adalah syarat utama agar bisa mengajukan pencairan.