Dari data terhimpun, 3 orang tersangka peredaran Narkoba yang ditangkap di wilayah Kecamatan Malin Deman, yaitu bernisial IB umur 43 tahun, wiraswasta asal Desa Serami Baru Malin Deman. Kemudian, DD usia 40 tahun, pekerjaan petani asal Dusun IV Desa Beringin Jaya, Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. RN usia 29 tahun, karyawan swasta warga Desa Talang Arah Malin Deman. Ketiga pelaku ini ditangkap di kediaman IB, di Desa Serami Baru, sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu, 17 September 2023. Dari ketiganya, berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja beserta lainnya.
Narkotika jenis sabu di bawa oleh pelaku dengan inisial DD di bawa dari daerah rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, provinsi Sumbagsel ke rumah IB di Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. Selanjutnya IB membantu mengedarkan.
BACA JUGA:Identitas Perempuan Copet di Lubuk Pinang Akhirnya Terungkap, Ini Pengakuannya Kepada Polisi
Tidak hanya itu, pada Jum’at, 27 Oktober tahun 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba Polres Mukomuko, mengungkap jaringan pengedar Narkotika golongan I jenis ganja lintas provinsi melibatkan pelaku berinisial AJ di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya.
Ganja diduga didapatkan pelaku AJ, dari Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar, yang dibeli dan dibawa oleh kedua pelaku ke Kabupaten Mukomuko untuk dijual kembali di sekitar wilayah perumahan nelayan Pasar Bantal.
Selanjutnya, pada tanggal 28 Oktober 2023, telah diamankan seorang lak-laki inisial PL. PL diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis ganja di Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit sekira pukul 15.40 WIB dengan kriteria sebagai pengedar. Dari hasil pemeriksaan, PL memperoleh barang haram tersebut dari daerah Sumbar dan siap diedarkan kembali di wilayah Desa Air Kasai dan sekitarnya. *