Selain itu caleg juga bisa gunakan souvenir atau Merchandise diantaranya:
- Baju kaos
- Topi
- Gelas
- Logo kampanye atau kartu
- Mug
- Kalender
BACA JUGA:Caleg dan Pemilih Wajib Tahu, 3 Jenis Pelanggaran Pemilu Berikut
BACA JUGA:Air Rebusan Mie Instan Tidak Perlu Diganti, Mengandung Vitamin dan Cita Rasa
Juga berbagai bahan lain yang sifatnya souvenir. Namun untuk kepastian apa saja yang boleh dan dilarang bisa lihat di aturan kampanye dan koordinsi dengan pihak penyelenggara.*
Kategori :
Terkait
Selasa 02-07-2024,14:26 WIB
Bakal Calon Kepala Daerah Mulai Curi Star Kampanye, Belum Diawasi Bawaslu
Jumat 28-06-2024,09:00 WIB
Masa Transisi, Anggota Dewan Yang Tidak Terpilih Lagi Sudah Jarang Ngantor
Kamis 02-05-2024,16:48 WIB
KPU Resmi Tetapkan 25 Anggota DPRD Mukomuko Periode 2024-2029 Yang Akan Dilantik, Ini Daftarnya
Senin 22-04-2024,17:58 WIB
Kata MK Permohonan Tidak Beralasan Menurut Hukum, Prabowo - Gibran Sah
Jumat 19-04-2024,10:00 WIB
Anggota Dewan atau Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Dalam Pilkada
Terpopuler
Selasa 02-07-2024,18:23 WIB
PKPU Pilkada Disahkan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kembali Bisa Mencalon
Selasa 02-07-2024,15:30 WIB
Jangan Sampai Tertipu Daya, Inilah Tanda Orang Dekat Kamu Seorang Pengkhianat
Selasa 02-07-2024,16:11 WIB
Kabar Baik, Ini Informasi Terbaru Pendaftaran Tes ASN PPPK
Selasa 02-07-2024,14:26 WIB
Bakal Calon Kepala Daerah Mulai Curi Star Kampanye, Belum Diawasi Bawaslu
Selasa 02-07-2024,17:21 WIB
IRT Curiga Isu Tabung Gas 3 Kg Tidak Penuh, Ini Jawaban Disperindag
Terkini
Rabu 03-07-2024,14:00 WIB
Di Balik Rasanya yang Dingin, Inilah Manfaat Mandi Air Dingin di Pagi Hari
Rabu 03-07-2024,13:00 WIB
Ingin Membangun Usaha dengan Brand Sendiri? Begini Cara Membangun Brand
Rabu 03-07-2024,12:30 WIB
Inilah Tanda Bahwa Kamu Terjebak dalam Hubungan Palsu, Salah Satunya Tidak Ada Chemistry
Rabu 03-07-2024,12:00 WIB