MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Sejumlah barang bukti perkara tidak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong.
Pemusnahan barang bukti tindak umum sebagaimana yang diamanatkan Pasal 30 ayat (1) Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 270 KUHAP tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH di halaman Kantor Kejari Mukomuko pada Selasa, 27 November 2023.
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan dimusnahkan tersebut disaksikan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH., MH dan Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko diwakili Esther Voniawati Sormin, SH jabatan Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko.
BACA JUGA:7 Cara Membedakan Buah Masak Hasil Karbitan dan Matang Secara Alami, Nomor 5 Bisa Dicoba
BACA JUGA:Lakukan 4 Pelanggaran Ini, Caleg, Pemilih dan Penyelenggara Pemilu Bisa Dipenjara dan Didenda
Hadir Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, Dandim 0428/MM Letkol Andri Suratman dan Bupati Mukomuko diwakili Sekda Dr. Abdiyanto, SH., MH. Selain itu, turut hadir Kasat Narkoba Polres Mukomuko, para Kasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH menyampaikan, semua barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan pada hari ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini, menjalani amanat peraturan perundang-undangan, tujuannya agar barang bukti tindak pidana tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.
‘’Pemusnahan barang bukti dilaksanakan satu tahun dua kali, ini amanat undang-undang, dan dengan pemusnahan ini barang bukti tidak bisa lagi dipergunakan,’’ ungkapnya.
Dikatakan Kajari, dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, perkara yang paling menonjol berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika. Berangkat dari sinergitas Polri dan Pengadilan Negeri Mukomuko, perkara-perkara itu dapat dituntaskan, hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Urungkan Proses Pengadaan Tanah Polsek, Ini Alasannya
BACA JUGA:Lagi, Badan Pemasyarakatan Bukittinggi Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM 2023
‘’Barang bukti perkara Narkotika tertinggi, untuk itu perlu kita mengingatkan untuk secara bersama-sama menjaga generasi muda agar tidak terlibat dalam kasus Narkotika,’’ pintanya.
Dari pantauan radarmukomuko.com, terdapat sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar diantaranya, Narkotika golongan I berupa sabu-sabu, ganja, obat kuat kejantanan pria dari berbagai merek, alat pembesar kelamin yang tidak memiliki izin BPOM. Kemudian hanphone, karpet dan pakaian.
Selain itu, pemusnahan barang bukti dengan cara
dipotong dengan menggunakan gergaji, diantaranya barang bukti berupa eggrek sawit, timbangan sawit dan pisau eggrek.*