RADARMUKOMUKO.COM - Sekarang memiliki mobil pribadi bukan hal yang sulit, karena tidak perlu membawa uang banyak seharga mobil. Sebab membeli mobil bisa dilakukan dengan sistem kredit atau angsuran.
Hampir seluruh merek kendaraan yang diinginkan bisa dibeli dengan sistem kredit dan jangka waktunya juga bisa dipilih, satu tahun, 2 tahu bahkan 6 tahun sekalipun.
Semakin panjang tenor atau jangka waktunya, maka semakin ringan angsuran bulanan yang harus dibayar.
BACA JUGA:Harga Terbaru Rumah Subsidi di Setiap Daerah Indonesia Sesuai Keputusan Menteri PUPR
Pihak dealer atau leasing sendiri sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin mengajukan kredit kendaraan, bukan saja mobil baru, mobil bekas juga bisa dibeli sistem kredit.
Walau demikian, tidak jarang pengajukan kredit ditolak lantaran syarat tidak terpenuhi, karena pihak leasing akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan.
Nah, berikut ini beberapa syarat umum mengajukan kredit mobil yang harus disiapkan sebelum mendatangi dealer:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Slip gaji
- Rekening listrik
- Rekening koran
- Surat keterangan domisili