Kemudian tiang listrik atau telepon, monumen bersejarah, tempat pemakan umum, jembatan, dan rambu-rambu lalu lintas. Selanjutnya, di pohon pelindung tepi jalan raya, pasar, taman bundaran, jalan 2 jalur, dan persimpangan dijalan nasional di wilayah Kabupaten Mukomuko.
"Kami sudah membahas bersama Bawaslu, terkait zona pemasangan spanduk. Setelah memasuki tahapnya, kami dan Bawaslu akan menertibkan secara bersama-sama," tutup Suryanto.*