Soal Baliho dan Spanduk Bacaleg Melanggar, Satpol-PP Menunggu Laporan dan Sebut Sudah Masa Sosialisasi

Rabu 25-10-2023,10:10 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

Kemudian tiang listrik atau telepon, monumen bersejarah, tempat pemakan umum, jembatan, dan rambu-rambu lalu lintas. Selanjutnya, di pohon pelindung tepi jalan raya, pasar, taman bundaran, jalan 2 jalur, dan persimpangan dijalan nasional di wilayah Kabupaten Mukomuko. 

"Kami sudah membahas bersama Bawaslu, terkait zona pemasangan spanduk. Setelah memasuki tahapnya, kami dan Bawaslu akan menertibkan secara bersama-sama," tutup Suryanto.*

Kategori :