RADARMUKOMUKO.COM – Sejak beberapa hari lalu, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu melakukan penertiban pedagang yang jualan di atas trotoar.
Penertiban dimulai di Kecamatan Kota Mukomuko, ada 6 orang pedagang ikan dan 2 pedagang buah-buahan mendapat teguran dari Satpol-PP.
Sempat terjadi cekcok antara pedagang dengan Satpol-PP, karena pedagang tidak ingin pindah.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satpol-PP Kabupaten Mukomuko, Eko Pajjariyanto, mengatakan bahwa satpol-PP hanya menjalan tugas, dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
BACA JUGA:Wisata Mukomuko Belum Bisa Dikelola Maksmal, Alasannya Karena Status Cagar Alam
Sehingga para pedagang diharapkan mematuhi Perda dan memaklumi penertiban yang dilakukan Satpol-PP.
"Kami hari ini menegakkan Perda tentang ketertiban umum," ujar Eko dikutib dari radarmukomuko.bacakoran.co.
Eko mengaku bahwa Satpol-PP sudah menyampaikan teguran pada tanggal 9 Oktober 2023. Kemudian, Satpol-PP melakukan pengawasan, seminggu lamanya.
Namun para pedagang tidak mengindahkan teguran tersebut. Sehingga Satpol-PP melakukan tindakkan tegas.
"Ini adalah tindak lanjut pengawasan kami sejak seminggu lalu," ungkap Eko.
BACA JUGA:Pengalihan Jalan Nasional Bengkulu - Sumatera Barat di Badar Udara Mukomuko Dikoordinasikan Bupati
BACA JUGA:Pantai Markisa Objek Wisata Bersejarah dari Mukomuko, Tempat Pelarian Tentara Inggris
Eko menyampaikan Satpol-PP masih memberi kesempatan kepada pedagang untuk jualan pada hari tersebut. Jika pada hari berikutnya, pedagang masih berjualan di trotoar. Maka Satpol-PP akan melakukan penertiban secara paksa.
"Kami masih memberi kesempatan hari ini. Jika besok masih ada, kami tidak segan lagi menertibkan," kata Eko.