Harga Rumah Subsidi 2023-2024, Jawa dan Sumatera Paling Mudah, Papua Ter-Mahal

Selasa 17-10-2023,06:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Rumah subsidi adalah program Kredit Kepemilikan rumah (KPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). KPR merupakan program pemerintah yang bekerjasama dengan bank pelaksana untuk membantu dan menjangkau masyarakat di seluruh daerah.

Harga rumah subsidi tahun 2023 setiap daerah berbeda. Untuk wilayah Jawa dan Sumatera sekitar Rp 162 juta, sementara di Papua termahal, mencapai Rp 234 jutaan. Sementara tahun 2024 antara Rp166 juta - Rp240 juta-an.

Harga tentu sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM).

BACA JUGA:Bukan Sekedar Mempercantik Rumah, Ternyata Tanaman Hias Juga Bermanfaat Untuk Kesehatan Mental

BACA JUGA:Beras Subsidi Pemerintah Program SPHP Bakal Jamah Pasar Mukomuko, Masyarakat Boleh Jadi Mitra Pemasar

Ini juga merupajan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Harga yang tertera dalam beleid itu adalah harga jual termahal yang diberikan melalui pembelian skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Beleid juga merupakan perubahan dari aturan batasan harga jual rumah umum tapak dan penyesuaian wilayah penerima SBUM yang mulanya tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021. 

Berikut batas harga jual rumah subsidi 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia: 

- Wilayah Jawa Rp 162 juta untuk tahun 2023 dan Rp 166 juta untuk tahun 2024, kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

- Wilayah Sumatera Rp 162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024, kecuali Kepupaten Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai 

- Wilayah Kalimantan Rp 177 juta untuk tahun 2023 dan Rp 182 juta untuk tahun 2024, kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu 

- WIlayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan Rp 173 juta untuk tahun 2024, kecuali Kepulauan Anambas

- Wilayan Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu Rp 181 juta untuk tahun 2023 dan Rp 185 juta untuk tahun 2024 

- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan Rp 240 juta untuk tahun 2024.

Kategori :