Perpidahan dilakukan jika ada anggota keluarga yang meninggal. Mereka akan meninggalkan tempat tersebut dan mencari tempat tinggal baru, sebagai cara untuk menghilangkan duka mereka karena ditinggalkan oleh keluarga tercinta. Kegiatan Melangun akan terus dilakukan sampai rasa sedih mereka hilang.
BACA JUGA:Suku-Suku Yang Punah, Ternyata Ada Campur Tangan Penjajah Asing Penyebabnya
BACA JUGA:Suku-Suku Tua di Sumatera Selatan, Penunggu Bukit Barisan, Keturunan Raja Hingga Keturunan Cina
- Pantang Dunia Terang
Dunia terang yang dimaksud adalah kehidupan di luar hutan rimba yang menjadi tempat tinggal Suku Anak Dalam. Masyarakat yang tinggal di luar hutan rimba disebut sebagai masyarakat terang. Berinteraksi dengan dunia terang terkadang juga dilakukan oleh etnis ini meskipun sangat dibatasi.
- Larangan Berduaan Laki-laki & Perempuan
Aturan tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam Suku Anak Dalam ternyata cukup keras dan keduanya dilarang berduaan. Jika ketahuan melanggar, maka akan dikenai hukuman berupa kawin paksa. Namun sebelum dikawinkan, mereka harus menjalani hukuman cambuk dengan rotan terlebih dahulu. Hukum adat ini dianggap sangat memalukan bagi kedua belah pihak orangtua.
Pria dari masyarakat terang yang hendak masuk ke wilayah Suku Anak Dalam pun ada aturannya. Pria ini harus ditemani dengan seorang pria dari Suku Anak Dalam dan idak bisa masuk sendirian.
Setelah masuk ke wilayah tempat tinggal mereka, pria masyarakat terang harus meneriakkan kalimat “ado jentan kiuna?” artinya “ada laki-laki di sana?”. Jika ada yang menjawab, barulah mereka boleh masuk ke dalam hutan rimba.*