MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Tiga orang masyarakat petani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu digugat bayar ganti rugi sebesar Rp7 miliar lebih oleh perusahaan kelapa sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP).
Tiga orang petani itu, Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin, warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Mukomuko. Ketiganya digugat dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum, tanpa hak menduduki dan membangun bangunan liar di atas lahan HGU nomor 125 yang diklaim milik PT DDP.
Perkara perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada tiga orang petani tergugat, saat ini telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Dengan nomor/Pdt.G/2023/PN Mkm yang didaftarkan oleh PT DDP penggugat melalui kuasa hukumnya, Yulia Falufi, SH., MH.
Kuasa Hukum Tergugat, Riyan Pranata, SH., CM mengungkapkan, ada beberapa poin yang disampaikan PT DDP selaku penggugat terhadap 3 orang kliennya.
Diantaranya, PT DDP selaku penggugat menuntut ganti rugi material sebesar Rp3. 779.437.171. Kerugian material ini dihitung dari hasil panen sejak bulan Desember 2022 hingga Juni 2023.
BACA JUGA:Asah Kecakapan Pelajar Hadapi Bencana, Dinas Sosial Gelar TMS di SMPN 04 Mukomuko
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Rehab Pasar Ikan di 2024, Wujudkan Kenyamanan Pelaku Pasar
Materi gugatan kedua, pihak penggugat meminta kliennya untuk membayar ganti rugi inmaterial sebesar Rp3,5 miliar. Dengan dalih aktivitas kliennya dianggap menghilangkan waktu dari program usaha sawit yang diklaim milik penggugat sejak Desember 2022 hingga Juni 2023.
‘’Jadi secara total, gugatan material dan in material yang ditujukan kepada kliennya selaku tergugat lebih dari Rp7 miliar,’’ ungkap Riyan Prana usai menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri Mukomuko, Selasa, 10 Oktober 2023.
Riyan Prana salah satu tim advokat pada lembaga bantuan hukum (LBH) Republica dan Yayasan Kanopi Hijau Bengkulu, juga menyampaikan, tuntutan lain yang ditujukan penggugat kepada kliennya, juga meminta mengosongkan areal lahan sengketa.
‘’Untuk sidang hari ini, sudah masuk agenda pokok persidangan. Dapat kami tegaskan, kepada para pihak untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang akan mengakibatkan kerugian para pihak,’’ pinta Riyan.
Adapun materi gugatan yang disampaikan PT DDP, tiga orang petani selaku tergugat dianggap telah melakukan perbuatan hukum, pertama para tergugat dan kelompoknya diduga tanpa hak menduduki dan membangun bangunan liar di atas lahan HGU nomor 125 milik penggugat.
Perbuatan melawan hukum kedua, tergugat dan kelompok dinilai telah menghalang-halangi proses panen buah sawit milik penggugat di atas lahan HGU nomor 125 milik penggugat
Kemudian, perbuatan melawan hukum ketiga, para tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik penggugat di lahan HGU nomor 125 milik penggugat.