RADARMUKOMUKO.COM - Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri menjadi salah satu harapan banyak orang untuk bisa mengatasi kondisi ekonomi yang sulit dan tidak mudahnya mendapat kerja dengan upah yang layak di daerah sendiri.
Saat ini ada jutaan TKI yang mengadu nasib di berbagai negara di Dunia. Banyak yang sukses mendapatkan pekerjaan yang layak dan gaji memuaskan hingga membuat peminat kerja luar negeri makin besar, walau juga banyak kisah TKI yang tidak bernasib baik.
Bekerja di Luar negeri bisa dilakukan oleh siapapun dan tidak terbatas oleh ijazah, karena ada berbagai pekerjaan yang tidak butuh lembaran nilai, contoh seperti pembantu, pekerja panen di kebun dan sebagainya.
BACA JUGA:Bukan Impor dari China Atau Jepang, Inilah Daftar Mobil Listrik Lokal Buatan Indonesia
BACA JUGA:Mulai dari Harga Rp 60 Juta, Inilah Daftar Mobil Listrik Terbaru 2023
Juga tentu lebih baik jika memiliki keahlian khusus atau jurusan pendidikan yang sesuai dibutuhkan negara tujuan. Hingga ada jaminan untuk mendapatkan pekerjaan lebih terarah.
Namun menjadi TKI juga tidak mudah dan bisa dilakukan begitu saja, apalagi menjadi TKI atau TKW ilegal, sudah pasti resikonya sangat besar. Maka jika ingin jadi TKI pastikan berangkat dengan aman.
Merujuk dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 5, untuk dapat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI di luar negeri, harus memenuhi beberapa persyaratan.
Adapun secara umum, beberapa syarat untuk kerja jadi TKI yaitu:
- Calon TKI harus berusia sekurang-kurangnya 18 tahun
- Harus memiliki kompetensi tertentu sesuai bidang yang dibutuhkan
- Dalam kondisi jasmani dan rohani yang baik dan sehat
- Terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Sosial yang dibuktikan dengan memiliki nomor peserta
- Punya dokumen yang lengkap terkait segala hal yang dipersyaratkan
Merujuk dari berbagai sumber, cara untuk menjadi TKI ada dua jara yang legal dan aman, yaitu jalur pemerintah atau swasta. Untuk jalur pemerintah, calon TKI bisa melihat informasi lengkapnya dan mendaftar melalui situs resmi milik Badan Nasonal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), bnp2tki.go.id.