Mau Gunakan DANA Bisnis, Pastikan Usaha Anda Telah Mendapat Perizinan, Begini Cara Mengurus Perizinan Berusaha

Selasa 10-10-2023,07:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Fitriani

1.  Pertama kunjungi website https://oss.go.id/

2.  Kemudian pilih “Masuk” dan masukan Username dan Password srta Captcha untuk login dengan akun terdaftar.

3.  Setelah itu klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”

4.  Lengkapi semua data pengusaha seperti bidang serta detail usaha, serta lengkapi data dan daftar produk usaha yang di jalankan.

5.  Kemudian cek semua data, lalu lengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti Dokumen Persetujuan Lingkungan. Can pilih yang pernyataan Mandiri.

6.  Terakhir cek draft Perizinan Berusaha.

BACA JUGA:Baru! Aplikasi DANA Hadir dengan Fitur Paylater, Begini Keunggulan serta Cara Mengaktifkannya

BACA JUGA:Markas Polsek Mukomuko Selatan Dilengkapi Musholla, Ini Harapan Kapolres Mukomuko

Bagi UMK (Usaha Mikro Kecil) Badan Usaha :

1.  Pertama kunjungi website https://oss.go.id/

2.  Kemudian pilih “Masuk” dan masukan Username dan Password srta Captcha untuk login dengan akun terdaftar.

3.  Setelah itu klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”.

4.  Lengkapi data pelaku usaha dan validasi kelengkapan data badan usaha.

5.  Mengecek kembali data usaha, lalu lengkapi data usaha seperti aktivitas, BPJS dan WLKP.

6.  Setelah itu cek kembali dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI).

7.  Cek dan centang Pernyataan Mandiri.

Kategori :