RADARMUKOMUKO.COM – Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan layanan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) bagi warga yang butuh modal, baik investasi dan beli kebun serta tambah unit usaha lagi.
Khusus bagi warga yang sudah punya usah seperi warung kelontongan , rumah makan, tokoh bangunan, tokeh sawit ada keingnan untuk tambahan modal namun tidak punya waktu datang ke grai BSI cukup tekan tombol hand Phone (HP) dan ikuti syarat dan aturan yang berlaku. Catat, Margin KUR hanya 6 persen untuk setiap pinjaman.
Bagi masyarakat yang ingin mendapat layanan pinjanman KUR, BSI memberikan pelayanam guna untuk masyarakat meningkatkan modal usahanya.
Seperti kalau sudah punya warung kelontongan, tokoh bangunan, tokoh elektonik dll, ingin butuh tambahan modal, kalau sudah punya kebun sawit, ingin tambah kebun agar lebih luas lagi. BSI siap memberikan pelayanan dalam bentuk pinjaman KUR.
BACA JUGA:Cocok Untuk Modal Usaha Pelaku UMKM, KUR BSI Rp 50.000.000 Tanpa Bunga Dengan Angsuran Rp 900 Ribuan
Adapun mekanime syarat sesuai dengan aturan umum yang diyakini tidak menyulitkan calon nasabah.
Kepala BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mukomuko Firmansyah, SH menjelaskan batas maksimal plafon Pinjaman BSI KUR 10 Juta sampai dengan Rp 500 juta. Sedang waktu pengembaliannya, diberikan tenor kepada nasabah minimal 1 tahun maksimal selama 5 tahun.
“Ini merupkan bentuk layanan kami, yang diperuntukan untuk para nasabah-nasabah BSI yang memiliki keinginan untuk tambah modal dan menambah ivestasi, untuk informasi cukup gunakan Hp tidak perlu datang ke bank, petugas kami yang akan mendatangi” Ucap Firman.
Masih Firman, untuk persyratan pinjaman KUR tidak ada yang beda seperti biasa KTP dan KK kalau jumlah besar kita butuh anggunan atau lebih jelasnya nanti petugas kami akan datang ke tempat nasabah menjelaskan secara rinci, demikian Firman.
Nah bagi yang ingin mengajukan layanan pinjaman KUR di BSI persyaratan yang perlu dipenuhi nasabah adalah :
1. Telah memiliki usaha yang berjalan sekurang-kurangnya 6 bulan
2. Menyerahkan fc KTP suami istri
3. Menyerahkan fc KK
4. Menyerahkan fc Akta Nikah