Jika KUR Rp 10.000.00 Hingga Rp 500.000.000 Ditolak Bukan Salah Bank, Mungkin Dikarenakan 4 Hal Ini

Minggu 01-10-2023,06:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

Kendala Syarat Administrasi

Sudah kewajibam bagi peminjam melampirkan persyaratan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Ijin Usaha, dan NPWP atau sesui yang ditentukan bank bersangkutan.

Semua harus lengkap dan menggunakan dokumen asli, bila kurang maka pengajuan pinjaman ditolak.

Itulah beberapa sebab KUR berpeluang ditolak. Maka disarankan sebelum mengakukan KUR perhatikan syarat dan ketentuan sudah ditetapkan bank tersebut.

BACA JUGA:Masih Angat Baru Launching, KUR Mikro Pegadaian Tanpa Anggunan Cair Rp 10.000.000 Hingga Rp 50.000.000

BACA JUGA:KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR TKI Bank BRI, Bisa Ajukan Rp 50.000.000, Rp 25.000.000 Hingga Rp 500.000.000

Masyarakat haru tahu, Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.

Ketentuan dalam meminjam KUR juga sangat ringan dan mudah, umumnya syarat yang yang ditentukan pihak bank atau lembaga keuangan untuk penyaluran KUR. 

Seperti belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Untuk syarat dokumen hanya perlu memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan, RT/RW dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha. Juga sesuai jenis KUR, waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.

Contoh dokumen yang utama diperlukan berupa:

- Identitas e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP

- KK

- Akta nikah.

- Untuk KUR Kecil, juga wajib ikut serta dalam program BPJS. 

- Selain identitas juga SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya, 

Kategori :