• Buku Tabungan
• NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)/ opsional
BACA JUGA:Jual Beli Budak Pribumi Menjadi Bisnis Menggiurkan Era Belanda, Harga Budak Bali Mahal Karena Ini
BACA JUGA:Bingung Mau Reset Akun BPJS Ketenagakerjaan? Yuk Simak Berikut Penjelasannya
Untuk melakukan pengajuan klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris adalah sebagai berikut.
1. Pertama datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan lakukan Scan QR di Kantor Cabang yang tersedia.
2. Kemudian aktifkan fitur GPS di perangkat anda.
3. Lalu buka aplikasi Lapak Asik dan temukan program JKM pada halaman utama.
4. Setelah itu pilih hubungan pekerjaan dan klik captcha.
5. Selanjutnya akan muncul formulir digital dengan informasi ahli waris.
6. Masukan informasi tenaga kerja secara lengkap dengan biodata.
7. Isi jumlah anak sesuai dengan ketentuan yang ada.
8. Upload dokumen-dokumen persyaratan untuk klaim.
9. Selanjutnya tinggal menunggu proses pengajuan klaim.
10. Kemudian tunjukan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.
11. Pihak petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi, dan akan memberikan tanda terima pengajuan klaim dan isi e-survey.