Bingung Cara Klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat dan Cara Klaim JKM Bagi Ahli Waris

Minggu 01-10-2023,17:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Fitriani

•  Buku Tabungan

•  NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)/ opsional

BACA JUGA:Jual Beli Budak Pribumi Menjadi Bisnis Menggiurkan Era Belanda, Harga Budak Bali Mahal Karena Ini

BACA JUGA:Bingung Mau Reset Akun BPJS Ketenagakerjaan? Yuk Simak Berikut Penjelasannya

Untuk melakukan pengajuan klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris adalah sebagai berikut.

1.  Pertama datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan lakukan Scan QR di Kantor Cabang yang tersedia.

2.  Kemudian aktifkan fitur GPS di perangkat anda.

3.  Lalu buka aplikasi Lapak Asik dan temukan program JKM pada halaman utama.

4.  Setelah itu pilih hubungan pekerjaan dan klik captcha.

5.  Selanjutnya akan muncul formulir digital dengan informasi ahli waris.

6.  Masukan informasi tenaga kerja secara lengkap dengan biodata.

7.  Isi jumlah anak sesuai dengan ketentuan yang ada.

8.  Upload dokumen-dokumen persyaratan untuk klaim.

9.  Selanjutnya tinggal menunggu proses pengajuan klaim.

10.  Kemudian tunjukan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.

11.  Pihak petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi, dan akan memberikan tanda terima pengajuan klaim dan isi e-survey.

Kategori :