Bingung Cara Klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat dan Cara Klaim JKM Bagi Ahli Waris

Minggu 01-10-2023,17:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Fitriani

RADARMUKOUMUKO.COM – BPJS Ketenagakerjaan merupakan program penjamin bagai para pekerja Indonesia. 

Melalui program ini Pemerintah berharap dapat meningkatkan dan memberikan pelayanan jaminan kepada masyarakat Indonesia.

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengikuti beberapa program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ikut dalam program Jaminan Kematian dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan apabila peserta telah meninggal dunia.

BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak? Cobain Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan dengan Online, Begini Caranya

BACA JUGA:Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang? Tenang Begini Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang

Dalam mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan dapat di lakukan oleh ahli waris.

Namun terdapat syarat dan prosedur yang harus di lakukan bagi ahli waris ketika ingin mengajukan klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini syarat dan cara mengajukan klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.

•  Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan 

•  Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris

•  KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris

•  Surat Keterangan Kematian

•  Surat Keterangan Ahli Waris

•  Referensi Kerja

Kategori :