MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Seorang pria di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu terpaksa berurusan dengan penegak hukum, karena ketahuan menyikat (mencuri) ternak milik warga.
Sebut saja, berinisial SW (33), pria asal Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko. Ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko setelah terbukti melakukan aksi pencurian ternak di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H., S.I.K., M.H kepada awak media, Kamis, 21 September 2023 menjelaskan, dari hasil penyidikan, SW terbukti melakukan pencurian ternak di beberapa TKP.
“Atas pengakuan pelaku, sudah 15 ekor sapi yang telah ia curi. Namun ini baru hasil pengakuan pelaku, jadi kami akan lakukan pendalaman. Hasil pendalaman kita ini sudah ada 5 laporan polisi yang bersesuaian atau sinkron dengan yang menjadi keterangan yang bersangkutan,” ungkap Kapolres Nuswanto.
BACA JUGA:Identitas Perempuan Copet di Lubuk Pinang Akhirnya Terungkap, Ini Pengakuannya Kepada Polisi
Kasat Rerkrim Polres Mukomuko, Iptu Fajri Ameli Putra, S.Ik menambahkan, oleh pelaku ternak sapi hasil curian dijual ke luar daerah. Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar sapi hasil curian di jual ke wilayah Sumatera Barat.
‘’Sapi hasil curian ini dijual ke wilayah Sumbar,’’ imbuhnya.
Kronologis penangkapan, berangkat dari laporan warga, pada tanggal 24 Juli 2023 Unit Pidum Polres Mukomuko telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku SW, namun pelaku SW tidak berada di rumah.
Setelah itu, pada tanggal 19 September 2023 Unit Pidum Polres Mukomuko mendapatkan informasi bahwa pelaku SW telah pulang ke rumahnya di Desa Teras Terunjam. Unit Pidum langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku SW dan dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pengakuan SW, aksi pencurian ternak dilakukan tidak dengan sendirinya dan tanpa menggunakan jampi-jampi. Menurutnya, dalam aksi ini juga dibantu seorang rekan, berinisial ST yang kini masih buron.
BACA JUGA:Mukomuko Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla dan Kekeringan
‘’Saya mengambil ternak dari kandang. Diikat pakai tali, dan dibawa ke mobil. Juga dibantu satu orang teman untuk menaikkan ke mobil,’’ ungkap SW.
Dalam peristiwa ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Grandmax warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengangkut sapi curian.
Atas perbuatannya, pelaku SW terancam dijerat pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 (tujuh) tahun penjara. *