Saat Belanda mengetahui isi pidato tersebut, Rasuna dipenjarakan pada tahun 1932 di Semarang. Rasuna juga menjadi wanita pertama yang mengalami hukum Speek Delict atau hukum kolonial Belanda.
BACA JUGA:3 Daerah Yang Tak Pernah Dijajah, Ternyata Ini Alasan Nyali Penjajah Pertugis Hingga Belanda Ciut
BACA JUGA:Super Murah, Tahun 80-an Uang Rp 100 Ribu Bisa Traktir Bakso Satu RT, Segini Harga Seporsinya
Hukum tersebut menyatakan bahwa siapa saja bisa dihukum karena mengutarakan pendapat atau menyebarkan paham yang menentang Belanda.
Puncaknya terjadi ketika Rapat Umum PERMI di Payakumbuh pada 1932. Saat Rasuna berpidato, aparat datang memaksa rasuna Said berhenti.
Rasuna Said ditangkap, diajukan ke pengadilan kolonial, kemudian dipenjara selama satu tahun dua bulan terdakwa mengeluarkan ujaran kebencian.
Ruang gerak PERMI di Minangkabau semakin dipersempit sehingga rasuna memutuskan pindah ke Medan.
Di Medan, Rasuna memulai kiprahnya di dunia jurnalistik bersama sejumlah majalah, di antaranya, Suntiang Nagari, Raya, dan Menara Poeteri.
Pada tahun 1932, Rasuna Said ditangkap karena ia berbicara menentang kekuasaan Belanda. Ribuan orang menghadiri persidangannya di Payakumbuh, pidato pembelaannya pun begitu menginspirasi dan disampaikan dengan tegas.
Setelah bebas dari penjara pada 1934, Rasuna Said memulai karier jurnalistiknya dan menulis jurnal untuk perguruan tinggi bernama Raya.
Setelah Kemerdekaan Indonesia, Rasuna Said menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR wilayah Sumatera sebagai wakil Sumatera Barat.
Bukan hanya di situ, pengalaman berpoltiknya juga melebar dengan menjadi anggota Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP. Pada masa Pengakuan Kedaulatan ia adalah anggota DPR Republik Indonesia Serikat.
Perjalanan dan perjuangan Rasuna Said terhenti saat beliau wafat pada 2 November 1965. Rasuna Said dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI, No. 084/TK/Tahun 1974 pada tanggal 13 Desember 1974, Rasuna Said dinyatakan sebagai pahlawan nasional Indonesia.