Harga Rumah Subsudi di Seluruh Indonesia Terbaru, Cicilan Mulai dari Rp 1 Jutaan

Minggu 10-09-2023,21:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Belum lama ini pemerintah menetapkan harga terbaru rumah subsidi dalam program Kredit Kepemilikan rumah (KPR) subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Melansir dari berbagai sumber, harga rumah subsidi tahun 2023 berkisar antara Rp 162 juta - Rp 234 jutaan. Ada kenaikan sebesar 8 persen dari sebelumnya dikisaran Rp150,5 juta - Rp219 jutaan. Sementara tahun 2024 antara Rp166 juta - Rp240 juta-an.

Kenaikan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Harga tentu sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM).

BACA JUGA:Di Maybank Bisa Ajukan KUR Rp 200.000.000 Cicilan Rp 3 Jutaan, Syaratnya Seperti Ini Saja

BACA JUGA:Dapatkan Rumah Subsidi Harga Rp 162 Juta Hingga Rp 234 Juta, Ini Syarat dan Bank Penyalur KPR Terpecaya

Ini juga merupajan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Dalam Kepmen tersebut disebutkan batas harga jual untuk tahun 2023 dan 2024.

Harga yang tertera dalam beleid itu adalah harga jual termahal yang diberikan melalui pembelian skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Beleid juga merupakan perubahan dari aturan batasan harga jual rumah umum tapak dan penyesuaian wilayah penerima SBUM yang mulanya tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021. 

Berikut batas harga jual rumah subsidi 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia: 

- Wilayah Jawa Rp 162 juta untuk tahun 2023 dan Rp 166 juta untuk tahun 2024, kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

- Wilayah Sumatera Rp 162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024, kecuali Kepupaten Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai 

- Wilayah Kalimantan Rp 177 juta untuk tahun 2023 dan Rp 182 juta untuk tahun 2024, kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu 

- WIlayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan Rp 173 juta untuk tahun 2024, kecuali Kepulauan Anambas

Kategori :