DPRD MUKOMUKO, HUT 23 MUKOMUKO

Hukum bagi Umat Muslim Menunaikan Umrah Lebih dari Satu Kali

Hukum bagi Umat Muslim Menunaikan Umrah Lebih dari Satu Kali

Hukum bagi Umat Muslim Menunaikan Umrah Lebih dari Satu Kali--

RADARMUKOMUKO.COM -  Di antara langkah-langkah kaki yang menyusuri pelataran Masjidil Haram, ada kerinduan yang tidak pernah benar-benar usai. Bagi banyak umat Muslim, umrah bukan sekadar perjalanan ibadah, melainkan pengalaman spiritual yang meninggalkan jejak mendalam.

Tidak sedikit yang, setelah kembali ke tanah air, merasakan panggilan untuk kembali lagi. Dalam suasana itulah, pertanyaan tentang hukum menunaikan umrah lebih dari satu kali menjadi relevan, terutama ketika semangat beribadah bertemu dengan pertimbangan syariat.

Umrah sendiri merupakan ibadah sunnah yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Ia dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun, berbeda dengan haji yang memiliki waktu tertentu.

Dalam praktiknya, banyak umat Muslim yang menunaikan umrah lebih dari sekali, baik dalam rentang waktu yang berjauhan maupun dalam satu perjalanan yang sama. Fenomena ini semakin terlihat dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan meningkatnya akses perjalanan dan layanan biro umrah di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Menurut Ustaz Ahmad Fauzi, seorang pengajar fikih di Jakarta, hukum dasar menunaikan umrah lebih dari satu kali adalah boleh. “Tidak ada larangan dalam syariat untuk melakukan umrah berulang kali.

Bahkan, sebagian ulama memandangnya sebagai bentuk amal yang baik selama dilakukan dengan niat yang tulus,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan umrah beberapa kali dalam hidupnya, yang menjadi dasar bagi kebolehan tersebut.

Namun, dalam kajian fikih yang lebih mendalam, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai pelaksanaan umrah berulang dalam waktu yang berdekatan.

Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, cenderung membolehkan umrah lebih dari sekali, bahkan dalam satu perjalanan, selama setiap pelaksanaan dilakukan dengan keluar dari batas miqat. Sementara itu, sebagian ulama dari mazhab lain memandang bahwa mengulang umrah dalam waktu yang sangat singkat tanpa alasan yang jelas kurang dianjurkan.

Di Makkah, praktik umrah berulang sering dilakukan oleh jamaah dari berbagai negara. Mereka biasanya keluar menuju Tan’im atau Ji’ranah untuk mengambil miqat kembali sebelum melaksanakan umrah berikutnya.

Bagi sebagian jamaah, hal ini menjadi cara untuk memaksimalkan waktu selama berada di Tanah Suci. Namun, di sisi lain, otoritas setempat beberapa kali mengingatkan agar praktik tersebut tidak mengganggu kenyamanan jamaah lain, terutama pada musim ramai.

Dr. Siti Nurhayati, dosen studi Islam di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, menekankan pentingnya memahami esensi ibadah dalam konteks ini. “Umrah bukan hanya tentang jumlah pelaksanaan, tetapi tentang kualitas spiritual yang dirasakan.

Mengulang umrah memang diperbolehkan, tetapi tidak seharusnya menggeser makna utama ibadah itu sendiri,” katanya. Ia menambahkan bahwa dalam Islam, keseimbangan antara semangat beribadah dan kepedulian sosial juga menjadi hal yang penting.

Seiring berkembangnya zaman, diskusi mengenai hukum umrah berulang juga semakin luas, mencakup aspek etika, sosial, dan lingkungan. Pemerintah Arab Saudi, misalnya, mulai mengatur jumlah jamaah untuk menjaga keberlangsungan ibadah yang nyaman dan aman. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ibadah tidak terlepas dari konteks yang lebih luas, termasuk kepentingan bersama.

Pada akhirnya, hukum menunaikan umrah lebih dari satu kali berada dalam koridor kebolehan, dengan catatan bahwa pelaksanaannya tetap memperhatikan nilai-nilai utama dalam Islam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: