Masih Pemula Bingung Buka Usaha UMKM, Bukan Mimpi Langsung Simak Langkah-Langkahnya di Sini

Minggu 10-09-2023,15:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Ahmad Kartubi

RADARMUKOMUKO.COM - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia. 

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 64,19 juta unit, yang menyumbang 60,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan 97,22 persen terhadap tenaga kerja nasional.

Namun, membuka usaha UMKM tidaklah mudah, terutama bagi para pemula yang belum memiliki pengalaman dan modal yang cukup.

Oleh karena itu, berikut ini adalah beberapa langkah yang harus dilakukan bagi para pemula yang ingin membuka usaha UMKM:

1. Menentukan ide usaha

Langkah pertama adalah menemukan ide usaha yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kebutuhan pasar. Ide usaha haruslah kreatif, inovatif, dan memiliki nilai tambah.

Beberapa contoh ide usaha UMKM yang potensial di tahun 2023 adalah kuliner sehat, produk organik, fashion hijab, kerajinan tangan, dan jasa digital.

2. Membuat rencana bisnis

Langkah kedua adalah membuat rencana bisnis yang menjelaskan secara rinci tentang visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, analisis pasar, analisis pesaing, analisis SWOT, produk atau jasa yang ditawarkan, struktur organisasi, sumber daya manusia, modal, biaya operasional, proyeksi keuangan, dan rencana pemasaran.

BACA JUGA:Kredit Usaha BNI Wirausaha, Bisa Pinjam Rp 100 Juta Hingga Rp 1 Miliar, Proses Cepat Syarat Ringan

BACA JUGA:Ada KUR Rp 40.000.000 Cicilan Hanya Rp 700 Ribu-an Khusus Bagi Yang Ingin Memulai Usaha

Rencana bisnis ini akan membantu para pemula untuk mengatur dan mengelola usaha UMKM mereka secara efektif dan efisien.

3. Mengurus perizinan usaha

Langkah ketiga adalah mengurus perizinan usaha yang diperlukan untuk menjalankan usaha UMKM secara legal dan aman.

Perizinan usaha meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Gangguan (HO), dan lain-lain.

Kategori :