Dimasa Hindia Belanda, Yogyakarta berdasarkan hukum merupakan vassal state yang memiliki kedudukan yang sejajar dengan pemerintah Hindia Belanda. Ketika itu, Yogyakarta adalah negara federasi dari Hindia Belanda.
Meskipun demikian, pemerintah Hindia Belanda kenyataannya terbukti banyak menjalankan politik etis yang memberikan kerugian kepada pihak kesultanan di Yogyakarta.
Setelah merdeka, Yogyakarta secara sukarela bergabung dengan Indonesia, sebagai imbalannya Indonesia memberikan status Daerah Istimewa (D.I.) kepada Yogyakarta.
Kepala daerah Yogyakarta merupakan raja dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Seupa dengan Yogyakarta, Surakarta juga merupakan daerah vassal state di masa Hindia Belanda.
BACA JUGA:Kedekatan Soekarno dan Wanita PSK, Peran Besarnya Menjadi Intelijen Handal Mengorek Info Penjajah
Surakarta dibawah Kasunanan Surakarta menjadi daerah swaparaja yang diakui oleh pemerintah kolonial yang memiliki hak mengatur urusan administrasi, hukum, dan budaya internalnya.
Tentu saja, Surakarta memiliki kedudukan yang setara, meski tidak sekuat Hindia Belanda. Pengaruhnya bagi rakyat juga tidak terlalu besar.
Namun, secara konstitusional bukan daerah jajahan, Surakarta berulang kali diperdaya oleh Hindia Belanda hingga menyebabkan banyak kerugian materil maupun imateril.
Status swapraja Surakarta diperoleh karena Kasunanan Surakarta bersama dengan Kasultanan Ngayogyakarta adalah pecahan Kesultanan Mataram Islam.
Kekuasaan Kasunana Surakarta yaitu mencakup seluruh wilayah Karesidenan Surakarta.*