Penting! Begini Cara Membuat Akun CPNS dan PPPK 2023 yang Benar

Kamis 31-08-2023,08:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Fitriani

RADARMUKOMUKO.COM – Secara resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS tahun 2023.

Melalui surat resmi yang di edarkan dengan Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 di situs resmi BKN yang berisikan pendaftaran seleksi CPNS akan di buka sejak September mendatang.

Adanya pengumuman resmi tersebut, pemerintah menghimbau kepada seluruh calon pendaftar untuk mempersiapkan persyaratan yang di butuhkan.

BACA JUGA:Lulus SMA/SMK Bisa Daftar CPNS? Ini Formasi dan Instansi CPNS 2023 Bagi Lulusan SMA/SMK

Dalam mengikuti seleksi CPNS tahun 2023, hal pertama yang di perlukan adalah mendaftar akun CPNS dan PPPK.

Pendaftaran akun CPNS dan PPPK dapat di lakukan di situs resmi BKN yaitu https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Nah, jika kalian masih bingung bagaimana cara membuat akun CPNS dan PPPK. Kali ini akan di bagikan.

Berikut ini cara mendaftar akun CPNS dan PPPK di lansir dari sscnbkn.id.

Persiapan

Langkah awal yang harus di lakukan adalah mempersiapkan dokumen untuk CPNS dan PPPK yaitu berupa Nomor NK, Nomor KK, Nomor NPWP (jika ada), Email aktif dan Nomor Telepon, Surat Izin Praktik (jika tenaga medis).

Pendaftaran

Setelah semua dokumen di persiapkan, langkah selanjutnya adalah pendaftaran melalui situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Pada tampilan yang muncul pilih menu Daftar dan ikuti proses pendaftaran.

Dengan mengisi beberapa informasi yang di perlukan seperti Nama, NIK, KK, Jenis kelamin dan lainnya yang ada di tampilan.

BACA JUGA:Siapkan Dirimu Untuk Seleksi CPNS 2023, Begini Tips Agar Lolos CPNS 2023

Kategori :