RADARMUKOMUKO.COM - Tahapan tes CPNS dan PPPK sudah dibuka, kuoto dan jadwal pendaftaran juga sudah diumumkan secara resmi.
Adapun Formasi CPNS sebanyak 28.903 orang dan formasi PPPK sebanyak 543.593 orang.
Formasi CPNS dan PPPK diperuntukkan di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Rinciannya formasi untuk pemerintah Pusat, CPNS 28.903 orang dan PPPK 49.959 orang.
Sedangkan formasi pemerintah Daerah, PPPK Guru 296.084 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 154.724 orang, PPPK teknis 42.826 orang dengan total 493.634 orang.
Sesuai surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 21 Agustus 2023, pendaftaran akan dimulai 16 - 30 September 2023. Jadwal pendaftaran pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.
BACA JUGA:2000 Pasukan Janda Bersama Ratu Maritim Indonesia Malahayati, Menjajal Pasukan Belanda di Samudra
Satu hal yang wajib diketahui adalah pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dilakukan secara online melalui SSCN-BKN.
Untuk sedikit membantu calon pelamar dalam melakukan proses pendaftaran agar tidak gagal, berikut ini cara melakukan pendaftaran online dan syarat dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran.
Jangan sampai ada kesalahan dan kelupaan terhadap tahapan penerimaan.
Tahap awal perlu diketahui adalah Syarat Pendaftara yang disiapkan lebih dulu:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli;
- Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Pas Foto 4x6;