MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Bengkulu teken MoU kerja sama terapkan aplikasi E-Mosi Caper untuk menekan angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mendorong perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Penandatanganan MoU kerja sama aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper) oleh Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA., CPI dan Ketua PTA Bengkulu, Dr. Abd Hakim, MHI di ruang rapat Kantor Bupati Mukomuko, Senin, 28 Agustus 2023.
Turut hadir, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab Mukomuko, Ketua Pengadilan Agama Mukomuko dan pihak Bank Bengkulu.
Bupati Mukomuko H. Sapuan mengungkapkan, E-Mosi Caper merupakan aplikasi inovasi Mahkamah Agung untuk mendorong perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat.
BACA JUGA:Intip Pesona Danau Nibung Mukomuko, Tempat Wisata Favorit Banyak Kalangan
Dikatakan Bupati, dengan adanya aplikasi ini, memberikan perlindungan kepada mantan istri dan anak di dalam memperoleh hak-haknya pasca perceraian. Dengan begitu, aplikasi ini juga merupakan alat mengingatkan bagi ASN untuk menghindari perceraian.
‘’Ini sebagai warning bagi para ASN, jangan sekali-kali bercerai, jika tidak didasari persoalan yang sangat fatal,’’ ungkap Bupati Sapuan.
Penting diketahui, kalau terjadi perceraian, khususnya ASN laki-laki, penghasilan secara otomatis akan ditransfer oleh pihak perbankan kepada rekening mantan istri dan anaknya.
‘’Dengan adanya aplikasi ini, yuk jangan macam-macam, jangan gegabah, jangan main-main, tidak ada toleransi karena kita sudah terikat secara hukum, bagaimana melindungi para mantan istri dan anak,’’ pesannya.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu Dr. Abd Hakim, MHI menyampaikan, MoU kerjasama aplikasi E-Mosi Caper dengan pemerintah daerah merupakan inisiasi PTA Bengkulu untuk memberikan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
BACA JUGA:Dinas PUPR Mukomuko Gencarkan Pemantauan Jalan DAK 2023, PPK: Volume Pekerjaan Menapaki Kemajuan
BACA JUGA:Pasangan Bukan Muhrim Panik Saat Digerebek Satpol PP Mukomuko, Cek Lokasinya
Lebih spesifik, untuk mengontrol dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak untuk kalangan ASN.
Sebelumnya, MoU E-Mosi Caper sudah berjalan di jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dikatakan Adb Hakim, untuk memperluas cakupan, Gubernur juga menginstruksikan untuk menjalin kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota se Bengkulu.