RADARMUKOMUKO.COM - Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Sumatera Bara (Sumbar) Doni Rahmat Samulo, telah menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Pesisir Selatan(Pessel), apt. Rudi Hariyansyah, A.Md., S.Si.
Selanjutnya surat pengunduran akan di teruskan ke Kemendagri.
Doni Rahmat Samulo mengatakan bahwa perlakuan surat pengunduran diri Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah, diperkirakan akan sama dengan pengunduran diri Wakil Bupati Agam.
"Kemungkinan perlakukannya sama seperti di Agam berlaku saat DCT ditetapkan,"kata Doni.
BACA JUGA:Mengenang Violet Jessop, Pramugari Kapal yang Selamat dari Kapal Titanic, Kisahnya Dikenang Dunia
BACA JUGA:Perlu Diketahui, Ini 5 Tempat Paling Angker Cocok Untuk Uji Nyali, Sering ada Penampakan
Ia menyebut pihaknya telah menerima surat pengunduran Rudi dan akan meneruskannya ke Kemendagri.
Adapun alasan Rudi mengajukan pengunduran diri karena maju sebagai bakal caleg DPR RI.
Sehingga pemberhentian Rudi resmi saat DCT ditetapkan.
Pengunduran Diri Wakil Bupati Agam
Sebelumnya, Doni menyebut tak akan ada pengganti antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Agam pasca Irwan Fikri mengajukan pengunduran diri.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) telah menerima dan mengesahkan pemberhentian Irwan Fikri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Agam, Sumbar.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.3-3112 Tahun 2023, Irwan Fikri akan resmi diberhentikan saat daftar calon tetap (DCT) diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bulan November 2023 nanti.
"SK dari Mendagri sudah keluar, pemberhentiannya itu saat daftar calon tetap(DCT) disah KPU,"kata Doni.
BACA JUGA:Saat 200.000 Warga Bakar Rumah Sendiri Demi Halangi Penjajah, Peristiwa Bandung Lautan Api