Pemkab Mukomuko Dapat Tambahan 7500 Blangko KTP Elektronik, Pelayanan 7 Kriteria Bakal Normal

Minggu 27-08-2023,11:16 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Bagi warga yang ingin melakukan pergantian KTP karena rusak, yang bersangkutan harus membawa bukti KTP yang rusak tersebut. 

BACA JUGA:Keunikan Provinsi Lampung yang Menarik Hingga Terkenal di Dunia

Untuk penerbitan KTP yang hilang, warga atau yang bersangkutan harus membawa surat keterangan hilang dari kepolisian atau Polsek.  

Bagi warga khusus perempuan yang ingin mengubah foto dari yang sebelumnya tidak berhijab ke berhijab, juga harus membawa KTP sebelumnya. 

Kemudian, bagi warga yang ingin mengubah status domisili, harus disertai dengan surat keterangan pindah domisili dari RT atau Kades, dan minimal sudah pindah domisili 3 bulan. Bahkan telah terdata dalam Sistem Informasi Aplikasi Kependudukan (SIAK) Kabupaten Mukomuko. 

Bagi pelayanan KTP, perubahan status pekerjaan, atau status sosial, juga harus membawa KTP sebelumnya. 

Pada saat pelayanan administrasi kependudukan ini, bagi masyarakat yang memiliki hand phone android juga diminta kesediaannya untuk didaftarkan dalam aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD). 

‘’Nanti kita juga menyarankan warga masyarakat yang memiliki Hp android untuk langsung didaftarkan ke aplikasi IKD. Aplikasi ini sebagai indentitas kependudukan secara digital. Gunanya, ketika kita lupa membawa KTP, bisa cek melalui sistem ini,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Geger Warga OKI Ternak Buaya Hingga Bertumpuk-tumpuk Samping Rumah, Begini Penampakannya

Epin juga emnyampaikan, bahwasanya persediaan blangko KTP elektronik tambahan dengan jumlah 7500 keping ini dapat melayani proses penerbitan KTP hingga 10 bulan ke depan.  

‘’Kalau kita hitung dari pelayanan rata-rata harian, dengan jumlah 7500 blangko KTP ini, bisa menutupi pelayanan untuk 10 bulan. Mudah-mudahan, pelayanan kedepan berjalan lancar. Bagi yang melakukan perekaman bisa langsung diterbitkan KTP-nya,’’ demikian Epin. *

Kategori :