RADARMUKOMUKO.COM - Geger warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan melakukan penangkaran buaya ilegal disamping rumahnya.
Hal ini diketahui saat digrebek oleh polisi, terdapat 58 ekor buaya yang diamankan dari tiga rumah warga.
Berlokasi di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.
Dalam dokumentasi gambar Polda Sumsel yang diterima detikSumbagsel, tampak salah satu lokasi sempit berdinding beton dan kayu yang cukup tinggi dipenuhi buaya muara.
Buaya muara itu sampai bertumpuk-tumpuk saking padatnya.
BACA JUGA:Pertempuran Puputan Hadapi Belanda Hingga Titik Darah Terakhir, Dibentuk Negara Indonesia Timur
Diketui bahwa lokasi sempit itu berada tepat di samping perkarangan rumah tersangka, yang juga berdejatan dengan rumah warga lain.
Disalah satu sisi tampak pula jendela yang diduga merupakab rumah.
Artinya kandang buaya ini berbatasan langsung dengan tempat tinggal manusia.
Pengungkapan oleh Polda Sumsel ini berawal dari keresahan warga sekitar akan keberadaan tempat penangkaran ilegal tersebut.
BACA JUGA:Ngumpul Bareng Keluarga? Temani dengan Celiman Banana Pom-pom, Begini Cara Buatnya
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, warga melapor karena takut buaya-buaya muara itu bakal lepas dan bisa membahayakan mereka.
"Kami mendatangi tiga lokasi bersama BKSDA Sumsel.
Dari tiga lokasi, kami amankan 58 ekor buaya muara.
Buaya-buaya tersebut sudah dititipkan ke BKSDA Sumsel,"kata Putu.