Larangan ke Toilet Suku Tidung
Sebelum Pernikahan berlangsung, calon pengantin dilarang buang air selama 3 hari 3 malam atau 72 jam. Untuk mengantisipasi hal itu, merekapun harus rela mengurangi makan dan minumnya setiap hari.
Secara bergantian keluarga akan mengawasi calon pengantin agar tidak pergi ke kamar mandi. Tradisi ini dilakukan karena diyakini nantinya mereka akan hidup bahagia dan dikaruniai anak maupun rezeki yang berlimpah.
Kawin Culik Suku Osing
Kawin Colong atau Kawin Lari adalah sebuah tindakan yang dilakukan sepasang kekasih dengan alasan – alasan tertentu.
Prosesi pelaksanaan Kawin Colong adalah; sang pria akan diam-diam menculik si wanita, lalu membawa ke rumahnya dan tinggal di sana. Dalam waktu kurang dari 24 jam, sang pria harus mengirimkan seorang Colok (Orang penengah) untuk bertemu dengan kedua orang tua perempuan.
Demikian 7 tradisi perkawinan di Indonesia, selain di atas juga masih banyak tradisi perkawinan unik lain di berbagai suku dan daerah di Indonesia.*