Perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil, pada tanggal 29 Juli 1976 Sin Nio berhasil mendapatkan pengakuan sebagai pejuang yang turut aktif mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Surat Keputusan pengakuan The Sin Nio dikeluarkan oleh Mahkamah Militer Yogyakarta. Surat keputusan ini ditandatangani oleh Kapten CKH Soetikno SH dan Lettu CKH Drs.Soehardjo, juga sebagai saksi mata ditandatangani ooeh Mayor TNI-AD Kadri Sriyono (Kastaf Kodim 0734 Diponegoro dan Dr R.Brotoseno (dokter militer pada Resimen 18 Divisi III Dipinegoro.)
BACA JUGA:Laksamana Malahayati Perempuan Pejuang yang berasal dari Kesultanan Aceh
BACA JUGA:Ternyata ada 7 Pejuang Asing Ikut Membela Kemerdekaan Indonesia, Ini Alasannya
Sayangnya, SK tersebut tidak diiringi dengan hak pensiun untuk dirinya, sehingga Sin Nio harus bertahan sebagai gelandangan di seputaran pintu air dekat masjid Istiqlal Jakarta.
Beberapa tahun kemudian yaitu 1981, uang pensiun sebesar Rp28.000 per bulan diperolehnya, namun jelas, uang tersebut tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
Hingga dirinya wafat, ia memilih menetap di Jakarta dan bersikeras tak Kembali pulang lantaran tak ingin merepotkan anak-anaknya. Ia meninggal pada 1985 di usia 70 tahun di kawasan kumuh di dekat Stasiun Juanda, Jakarta.*