Sejarah dan Aturan Suku Anak Dalam Yang Perlu Diketahui, Kedapatan Berduaan Dikawin Paksa

Rabu 23-08-2023,08:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

Dunia terang yang dimaksud adalah kehidupan di luar hutan rimba yang menjadi tempat tinggal Suku Anak Dalam. Masyarakat yang tinggal di luar hutan rimba disebut sebagai masyarakat terang. Berinteraksi dengan dunia terang terkadang juga dilakukan oleh etnis ini meskipun sangat dibatasi.

3. Aturan Mandi

Suku Anak Dalam adalah kelompok masyarakat yang sederhana dan masih menjalani kehidupan primitif. Suku Anak Dalam sangat membatasi diri mereka dalam aktivitas sehari-hari, termasuk juga saat mandi.

Proses mandi hanya dilakukan dengan menyeburkan diri ke dalam sungai dan membasuh diri hingga mereka merasa sudah bersih. Mereka tidak perlu menggunakan sabun, sampo, dan lain-lain.

4. Larangan Berduaan Laki-laki & Perempuan

Aturan tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam Suku Anak Dalam ternyata cukup keras dan keduanya dilarang berduaan. Jika ketahuan melanggar, maka akan dikenai hukuman berupa kawin paksa. 

BACA JUGA:Anak-Anak Sudah Dipaksa Dewasa, Suku Mangaia Terapkan Kehidupan Bebas Banyak Pasangan

BACA JUGA:5 Teori Asal Usul Suku Jawa, Dari Kerajaan Turki Hingga Yunnan Tiongkok Selatan

Namun sebelum dikawinkan, mereka harus menjalani hukuman cambuk dengan rotan terlebih dahulu. Hukum adat ini dianggap sangat memalukan bagi kedua belah pihak orangtua.

Pria dari masyarakat terang yang hendak masuk ke wilayah Suku Anak Dalam pun ada aturannya. Pria ini harus ditemani dengan seorang pria dari Suku Anak Dalam dan idak bisa masuk sendirian.

Setelah masuk ke wilayah tempat tinggal mereka, pria masyarakat terang harus meneriakkan kalimat “ado jentan kiuna?” artinya “ada laki-laki di sana?”. Jika ada yang menjawab, barulah mereka boleh masuk ke dalam hutan rimba.

Demikian sejarah singkat suku anak dalam, mudahan konten yang dilansir dari berbagai sumber ini, bisa menambah pengetahuan terkait keragaman dan keunikan suku-suku bangsa kebanggaan Indonesia. Bila terdapat kekeliruan dan kesalahan akan diperbaiki dalam konten berikutnya.*

Kategori :