10.PAN 25 orang caleg
11. PBB 2 orang caleg
12. Partai Demokrat 22 orang Celeg
13. Perindo 20 orang caleg
14. PPP 20 orang caleg
Ketua KPU Mukomuko, Deni Setiabudi,SH diminta keterangannya membenarkan sesuai hasil Verifikasi berkas inilah daftar caleg sementara untuk DPRD Mukomuko. Ia juga membenarkan ada sejumlah bakal calon yang tidak masuk dikarenakan berkas tidak lengkap atau bermasalah dengan syarat.
BACA JUGA:Progres Realisasi Investasi di Mukomuko Terus Bergerak, Posisi Triwulan Dua Rp1,6 Triliun
Selain itu juga sebelumnya ada calon yang mengundurkan diri, bacaleg terdaftar di lebih dari satu parpol hingga ada yang tidak melengkapi syarat pada masa perbaikan.
“Seperti PSI satupun tidak ada calon yang melakukan perbaikan berkas, hingga dinyatakan TMS. Begitupun di beberapa parpol lain berkas tidak lengkap.
Terkait dengan peluang masih bisa perbaikan bagi calon yang sudah di TMS kan hingga tidak masuk DCS, Deni mengaku sampai sekarang pihaknya masih menunggu referensi dari pusat.
Solusinya parpol atau kandidat dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu. Jika nanti hasilnya Bawaslu menyatakan lengkap dan bisa dicalonkan, maka KPU akan melaksanakan keputusan tersebut.
BACA JUGA:Kejuaraan Karate Polres Mukomuko Diikuti 70 Atlet
“Silahkan ajukan sengketa ke Bawaslu, kita dari KPU akan menindaklanjuti keputusan dari Bawaslu nantinya. Kalau untuk perbaikan, belum ada aturan yang membolehkan,” tuturnya.
Ia juga membenarkan ada beberapa parpol tidak ada calon, yaitu Partai Ummat, Partai Garuda, PKN dan PSI. Untuk PSI awalnya mengajukan calon tapi tidak ada perbaikan, sedangkan tiga lagi dari awal tidak mengajukan calon.
Juga terkait kuota perempuan, umumnya seluruh partai sudah lengkap, walau secara persentase ada yang kurang dari 30 persen, tapi dibulatkan ke atas.
“Tiga parpol memang dari awal tidak mengajukan calon, satu parpol tidak melakukan perbaikan berkas, maka ada 4 parpol tanpa caleg,” tutupnya.*