Kata Gusdur 17 Tahun Lalu Terhadap Panji Gumilang Terbukti Walau Tidak Persis Sama, Gimana Dengan Capres?

Minggu 20-08-2023,14:08 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Ahmad Kartubi

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain laptop, handphone, buku, dan rekaman video. "Penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada 1 Agustus 2023 dan menetapkan tersangka sebagai tersangka," ujar Rusdi Hartono.

Panji Gumilang dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama. 

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Panji Gumilang adalah 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Kasus Rocky Gerung Dianggap Sebagai Penyebab Redupnya Al Zaytun Ini Kata Susno Duadji

Mengingatkan kasus ini bermula dari laporan Ken Setiawan, mantan pengurus teritorial Negara Islam Indonesia (NII) di Indramayu, pada akhir Juni 2023. 

Ken melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, kegaduhan, dan penyalahgunaan UU ITE. 

Ken mengaku tersinggung dengan pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai manusia biasa yang bisa salah.

Panji Gumilang saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023. 

Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan administrasi dan materiil terhadap berkas perkara tersebut sebelum menentukan apakah sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan atau belum.

Dilain sisi Bariskrim Polri merencanakan menyita seluruh rekning milik Panji Gumilang terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan  dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun. 

BACA JUGA:Ucapan Gusdur 17 Tahun Lalu Terhadap Panji Gumilang Kini Mulai Terbukti, Walau Tidak Persis Sama

Rencana penyitaan tersebut dilakukan menyusul peningkatan status perkara kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Iya (bakal dilakukan penyitaan rekening Panji Gumilang)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu Kemaren (16/8/2023).

Selanjutnya Whisnu menjelaskan, sebelumnya penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membekukan aset-aset milik Panji yang diduga terkait TPPU dan korupsi dana BOS.

Nantinya, menurut dia, seluruh aset tersebut bakal diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dijadikan sebagai alat bukti.

Sebelum Bareskrim meningkatkan status kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Whisnu Hermawan mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8).

Kategori :