Awas, Hindari Pinjol Apalagi Berurusan Pinjol Ilegal Bisa-bisa Bunuh Diri

Sabtu 19-08-2023,23:15 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Wetna Junita

RADARMUKOMUKO.COM - Pinjaman online di zaman sekarang ini sudah bukanlah hal yang asing dan aneh. Banyak yang melakukan pinjaman online untuk memenuhi berbagai keperluan yang mendesak.

Sayangnya, tak sedikit yang mengalami penipuan dari pinjaman online yang di lakukan yang berakibat merugikan.

BACA JUGA:Ajukan Sekarang!! Pinjaman di Mandiri Taspen, Bisa Cair 350 sampai 500 Juta

Bahkan tak jarang dari berbagai kasus penipuan online hingga merenggut nyawa seseorang karena bunuh diri.

Nah, tentunya untuk melakukan pinjaman online kalian harus berwaspada dan berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan.

Perlunya mengenali pinjaman online yang aman, akan membuat kita terhindar dari penipuan online serta akan di awasi oleh OJK.

BACA JUGA:Hebat, Bank Mandiri Taspen Layani Pinjaman Rp 350 Juta Hingga Rp 500 Juta

Lalu, bagaimana ciri-ciri Pinjaman Online ilegal?

Berikut ini adalah ciri-ciri pinjaman online yang ilegal :

1. Tidak ada Izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Pinjaman online ilegal tidak memiliki izin regulasi dari OJK, sehingga aktivitas yang di lakukan tanpa ada pengawasan oleh OJK.

2. Bunga Tidak Masuk Akal

Pinjaman ilegal biasanya memberikan bunga yang sangat tinggi. Bunga tersebut di gunakan untuk mendapatkan keuntungan dari peminjam untuk pemberi pinjam.

3. Syaratnya Minimal

Ciri ketiga adalah, pinjaman ilegal biasanya tidak menggunakan persyaratan yang rumit dan sederhana. Tidak membutuhkan dokumen-dokumen yang harus di urus.

Kategori :