15 Jaksa Ahli Dari Berbgai Bidang Dikerahkan Kejagung, Teliti Berkas Panji Gumilang

Sabtu 19-08-2023,09:33 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Ahmad Kartubi

RADARMUKOMUKO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, yang tersangkut kasus penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian. 

Kejagung menurunkan 15 jaksa untuk meneliti berkas tersebut sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami sudah terima berkasnya dari Bareskrim Polri pada tanggal 16 Agustus 2023. 

Kami menugaskan 15 jaksa untuk meneliti berkas tersebut. 

Mereka akan memeriksa apakah berkasnya sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

BACA JUGA:Nikmatnya Soto Medan Santan Khas Medan, Bikin Ketagihan

Leonard mengatakan, jaksa-jaksa tersebut berasal dari berbagai bidang keahlian, seperti pidana umum, pidana khusus, intelijen, dan perdata. Ia mengatakan, jaksa-jaksa tersebut akan bekerja secara profesional dan objektif dalam meneliti berkas Panji Gumilang.

"Kami akan bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada. 

Kami tidak akan terpengaruh oleh tekanan atau intervensi dari pihak manapun. 

Kami akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia," ujar Leonard.

BACA JUGA:KUR Bank Mandiri Rp 10 Juta Hingga Rp 100 Juta, Cicilan Mulai Rp 200 Ribuan Perbulan

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023. 

Ia dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, 

Pasal 14 ayat (1) UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong, dan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian. Ia terancam hukuman 10 maksimal tahun penjara.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan 40 saksi dan 17 ahli, serta tiga alat bukti beserta satu surat. 

Kategori :

Terpopuler