Namun, hal tersebut wajib dilakukan bagi seluruh maskapai penerbangan untuk mencantumkan gelar dokter.
Setiap maskapai biasanya akan menyediakan tiga kolom dengan inisial nama depan, nama tengah, dan nama akhir.
Meski begitu, terdapat juga sejumlah maskapai penerbangan yang memilih hanya menyediakan dua kolom pada pengisian nama penumpang.*
Sumber : cnnindonesia.com & inews.com