Pesantren Al Zaytun Jadi PR Besar Pemerintah Untuk Mengembalikan Aktivitas ke Sedia Kala

Selasa 15-08-2023,11:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Wetna Junita

3.  Mengevaluasi aset dengan melakukan audit terhadap seluruh properti dan keuangan yang dimiliki oleh pondok pesantren tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengetahui status hukum dan sumber dana dari aset-aset tersebut. Jika ada aset yang bermasalah atau berasal dari sumber ilegal, maka akan dilakukan penyitaan atau penyerahan kepada pihak berwenang.

4. Memberikan bantuan psikologis kepada santri dan guru dengan mengirimkan tim psikolog dan konselor dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan. 

Tim ini akan memberikan layanan konseling individu atau kelompok kepada santri dan guru yang mengalami trauma atau kebingungan akibat kasus ini. 

Tim ini juga akan memberikan edukasi tentang ajaran Islam yang benar dan toleran.

BACA JUGA:Niat Ingin Meneliti Ponpes Al Zaytun Malah Dicopot, KH Ate Mushodiq Tantang Debat MUI Provinsi

Langkah-langkah ini mendapat dukungan dan apresiasi dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. 

Kedua menteri ini menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin hak pendidikan bagi semua warga negara, termasuk santri dan guru di Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

Mereka juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia.*

Kategori :