MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mukomuko, mengaku sudah beberapa kali mengajukan pembuatan siring di Keluruahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mukomuko, APBD Provinsi Bengkulu, sampai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun hingga saat ini belum ada persetujuan. Untuk APBN, pengajuan siring di Kelurahan Bandar Ratu ditolak anggota dewan. Alasannya belum adanya Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko tentang Kawasan Kumuh. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat, Perkim Mukomuko, Erik Mendiho, S.T., Senin (14/8).
BACA JUGA:Jelang HUT RI, Harga Sawit Masih Stabil
Erik mengatakan bahwa Perda kawasan kumuh merupakan syarat utama untuk pengajuan pembuat siring menggunakan APBN. Syarat lainnya yaitu pembangunan kolaborasi, artinya harus ada pembangunan awal dari Pemda dan Kelurahan. Hal ini untuk menunjukkan keseriusan pemerintah setempat dalam membangun.
‘’Pemerintah pusat maunya pembangunan kolaborasi. Kita harus kerjakan sebagian. Untuk menandakan keseriusan,’’ujar Erik
Masih Erik, Dinas Perkim akan mencoba pengajuan untuk tahun anggaran 2024. Rencananya akan dilampirkan Peraturan Bupati (Perbup). Perbup diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat. Informasi terakhir menunggu tanda tangan Bupati. Erik mengatakan belum bisa dipastikan pemerintah pusat menyetujui atau menolak. Karena syarat utama adalah Perda bukan Perbup.
‘’Kami akan coba dengan Perbup, kalau harus menunggu Perda mungkin masih lama,’’kata Erik.
BACA JUGA:Latar Belakang Dibentuknya Polwan dan Tugas Utama 6 Polisi Wanita Pertama Asal Sumatera Barat
Erik berpesan kepada Pemerintah Kelurahan Bandar Ratu untuk membuat proposal pengajuan terbaru, dengan data-data yang terbaru. Ia juga berpesan agar proposal tersebut di tembuskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko. Sehingga Pemda bersama DPRD dapat segera membahas untuk realisasi pembuatan siring di Bandar Ratu.
‘’Tembuskan ke DPRD supaya bisa membahas bersama-sama dengan Pemda,’’demikian Erik.*