Lembaga Amil Zakat Al-Zaytun Tak Berizin, Panji Gumilang Terancam Kembali Dipidana

Minggu 13-08-2023,17:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 1
Editor : Fitriani

RADARMUKOMUKO.COM – Kembali, salah satu lembaga yang berada dalam naungan Pondok Pesantren Al-Zaytun menjadi pembicaraan.

Kali ini datang dari Lembaga Amil Zakat Al-Zaytun milik Panji Gumilang yang diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian Agama.

Pimpinan Baznas, Sadiqah Sakwan mengatakan bahwa lembaga tersebut tidak ada izin resmi dari Kemenag karena tidak ada dalam daftar dan belum terregristrasi.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Pecat 5 Menteri Bersekongkol dengan Panji Gumilang? Ini Kata Kominfo

“Kalau (LAZ) di Al-Zaytun, sudah kita cek memang tidak ter-regristrasi,” katanya.

Sadiqah juga menjelaskan bahwa sebuah lembaga Amil Zakat yang resmi harus memiliki izin resmi terlebih dahulu baru dapat memungut zakat dan mendistribusikan hasilnya.

Sedangkan, lembaga pemungut zakat milik Al-Zaytun tidak terregistrasi dan tidak mengantongi izin dari Baznas maupun Kemenag sehingga terbilang ilegal.

BACA JUGA:Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Diduga Lakukan TPPU, Berikut Penyataan Bareskrim Polri

Adapun alur regristrasi sebuah lembaga amil zakat agar berizin adalah terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi ke Baznas lalu mengurus izin nya di Kemenag.

Sadiqah juga menegaskan, pengelolaan zakat harus aman regulasi, aman syari, dan aman NKRI.

Sedangkan, lembaga zakat milik Panji Gumilang telah terindikasi melakukan pelanggaran karena menghimpun zakat tanpa adanya izin terlebih dahulu.

BACA JUGA:Panji Gumilang Mengaku Bertanggung Jawab atas Semua Transaksi di Al Zaytun, Polisi Sita 31 Barang Bukti

Selain itu, sorotan untuk lembaga zakat Al-Zaytun bukan hanya sekedar perizinan melainkan juga manfaatnya.

Imadadun Rahmat selaku Deoyti Baznas mengatakan bahwa adanya dugaan dari Panji Gumilang yang memanfaatkan atau mengambil dana zakat untuk kepentingan pribadi.

Aksi tersebut tentunya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No..23 tahun 2011 terkait dengan pengelolaan zakat.*

Kategori :