Kami juga menduga ada penggelapan aset-aset YPI Al-Zaytun yang nilainya mencapai Rp 2,4 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.
BACA JUGA:Panji Gumilang Mengaku Bahwa Al-Quran Bukanlah Firman Allah, Tapi Perkataan Nabi Muhammad
Helmy menambahkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan akan memeriksa saksi-saksi lain yang terkait dengan Panji Gumilang.
Ia juga mengatakan bahwa penyidik akan melakukan penyitaan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Panji.
"Kami akan melakukan penyitaan aset-aset yang terkait dengan perkara ini. Kami juga akan memeriksa sumber-sumber dana yang masuk ke rekening YPI Al-Zaytun dan rekening pribadi Panji Gumilang. Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Helmy.*
artikel ini dilansir dari berbagai sumber : Suara.com dan CNN Indonesia