RADARMUKOMUKO.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya, KH Ate Mushodiq, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh MUI Jawa Barat pada Rabu, 10 Agustus 2023.
Alasan pemecatan ini adalah karena KH Ate Mushodiq dinilai melanggar kode etik dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) MUI.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh KH Ate Mushodiq adalah menghadiri acara syukuran ulang tahun Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, di Indramayu pada 5 Juli 2023.
Dalam acara tersebut, KH Ate Mushodiq juga berpidato yang dinilai kontroversial dan menyimpang dari ajaran Islam.
Ponpes Al-Zaytun sendiri merupakan sebuah lembaga pendidikan Islam yang sering menuai kritik dan polemik karena dianggap memiliki ajaran yang menyimpang dari Islam.
MUI Pusat pernah mengeluarkan fatwa bahwa Ponpes Al-Zaytun adalah sesat dan menyesatkan.
KH Ate Mushodiq menolak menerima keputusan pemecatannya dan mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang dilakukan oleh MUI Jawa Barat.
Dia mengklaim bahwa pengangkatan dan pemberhentian Ketua MUI Kota Tasikmalaya adalah kewenangan MUI Pusat, bukan MUI Jawa Barat.
MUI Jawa Barat menunjuk KH Asep Abdullah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua MUI Kota Tasikmalaya hingga Oktober 2023. MUI Jawa Barat juga berencana untuk melakukan pembinaan terhadap KH Ate Mushodiq agar kembali ke jalan yang benar.
Artikel ini dilansir dari berbagai sumber : news.okezone.com dan www.ngopibareng.id