Keluarga Mayit Dilarang Menyajikan Makanan untuk Tamu, Berikut Hukum Makan Makanan dari Keluarga Mayit

Rabu 09-08-2023,16:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 1
Editor : Fitriani

Hal tersebut juga berlaku di hari hari berikutnya karena para Salaf Rahimahumullah menganggap hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang.

“Dahulu kami menganggap bahwa berkumpul kumpul di rumah keluarga mayit dan membuat makanan setelah dimakamkan termasuk perbuatan meratapi yang dilarang,” HR Ahmad.

Lalu, bagaimana hukum memakan makanan dari keluarga yang ditinggalkan?

Jumhur ulama Memakruhkan bagi keluarga mayit untuk memasak makanan untuk disuguhkan kepada orang yang datang kepadanya.

BACA JUGA:Inilah 8 Negara dengan Bahasa Tersulit untuk Dipelajari di Dunia

Baik itu pada hari kematian atau hari ke empat, ke sepuluh, ke empat puluh, atau pada awal tahun semuanya itu tercela.

Ibnu Hamam Al-Hanafi juga mengatakan bahwa ‘Dimakruhkan menjamu tamu dengan memasak makanan dari keluarga mayit. Karena hal itu disyariatkan pada (kesempatan) yang menggembirakan bukan yang menyedihkan. Dan itu termasuk bid ah yang buruk.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa makruh hukumnya bagi tamu yang makan makanan dari keluarga si Mayit. 

Namun, alangkah baiknya untuk tidak memakan apapun saat melayat ke keluarga yang sedang berduka.*

Sumber : islamqa.info & radiorodja.com

Kategori :