RADARMUKOMUKO.COM – Panji Gumilang saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas penistaan agama yang ia lakukan.
Seorang pemilik dari pondok pesantren Al-Zaytun ini dinilai oleh sejumlah masyarakat dalam mengerjakan berbagai jenis kesesatan terhadap santrinya.
Salah satu kontroversi yang sempat heboh beberapa bulan yang lalu yang sempat terlontar kan dari mulut Panji Gumilang adalah tentang kitab suci Al-Quran.
Ia menilai bahwa Alqur’an bukan merupakan Kalam Allah SWT.
BACA JUGA:Fakta Suku Himba, Wanita Tak Pernah Mandi dan Kosmetik dari Tanah Liat
Panji Gumilang menyebut bahwa Al-Quran merupakan karangan dari nabi Muhammad SAW.
Karena adanya pernyataan tersebut, berbagai elemen masyarakat pun langsung melakukan aksi di depan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut.
Panji Gumilang berpendapat bahwa kitab suci umat Islam tersebut bukan ucapan langsung oleh yang disampaikan oleh Allah melainkan karangan nabi Muhammad yang didapat dari Wahyu.
BACA JUGA:Ponpes Al-Zaytun Jadi Sasaran Penggeledahan, Panji Gumilang Terjerat Kasus Penistaan Agama
“Bukan kalam Allah SWT, tapi kalau nabi Muhammad yang didapat dari Wahyu,” kaya Panji Gumilang yang dikutip pada 14 Juni 2023.
Selain itu, Panji juga mengatakan bahwa dirinya memiliki alasan dan landasan yang kuat terkait pernyataan tersebut.
Ia berpendapat bahwa hal tersebut telah disampaikan langsung oleh nabi Muhammad SAW melalui lisannya.
“Nabi Muhammad sudah mendeklarasikan ‘Dzalikal Kitabu la’ itu Nabi Muhammad yang mendeklarasikan itu, atas wahyu ilahi,” katanya.
Tak berhenti sampai disitiu, Panji juga mengatakan bahwa Allah berbicara dengan bahasa Arab maka ia khawatir orang yang tidak mengerti akan kesulitan.