RADARMUKOMUKO.COM - Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Panji Gumilang diduga menyebarkan ajaran yang menyimpang dari aqidah Islam melalui media sosial dan wawancara dengan media online.
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli serta mengumpulkan tiga alat bukti dan satu surat untuk menetapkan status tersangka Panji Gumilang.
Salah satu alat bukti yang digunakan adalah video wawancara Panji Gumilang dengan media online yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
BACA JUGA:Ponpes Al-Zaytun Jadi Sasaran Penggeledahan, Panji Gumilang Terjerat Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 14 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. Ancaman pidana maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Panji Gumilang adalah 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Ini Alasan Bangkai Titanic Tidak Diangkat Dari Dasar Laut, Takut Informasi Data Hilang Atau
Meskipun Panji Gumilang telah ditahan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa kegiatan pendidikan di Ponpes Al Zaytun harus tetap berjalan dan difasilitasi oleh pemerintah.
Beliau juga mengatakan bahwa para santri di ponpes tersebut perlu dibimbing dan diarahkan agar tidak terpengaruh oleh pemikiran yang menyimpang dari Panji Gumilang.
BACA JUGA:Tokoh Nasional Buya Hamka Putra Sumbar, Seorang Ulama, Wartawan Penulis Karya Sastra
Pemerintah telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk mengurus masalah Ponpes Al Zaytun.
Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan membantu Ponpes Al Zaytun untuk memperbaiki kurikulum dan manajemen pendidikan agar sesuai dengan standar nasional.
Artikel ini dilansir dari berbagai sumber : www.moeslimchoice.com dan Liputan6